PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment ( R & D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT.B adalah penerbit asing  yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A,  dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Catatan :
    PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan
    PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bias dijadikan referensi ilmu pengetahuan
    PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?

Pendapat saya mengenai kasus tersebut :
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
 

Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
•    membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
•    mengimpor dan mengekspor ciptaan,
•    menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
•    menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
•    menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Hak ekonomi dan hak moral

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Dalam Isilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seringkali kita mendengar istilah Pelanggaran Hak Cipta. suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

Dari contoh kasus di atas, menurut saya PT. A tidak melanggar hak cipta dari PT. B . Selama PT.A menggunakan informasi / jurnal tersebut dengan mencantumkan PT.B sebagai pemegang hak cipta atas jurnal asing tersebut. Jika PT.A sudah mendapat lisensi atas jurnal asing tersebut , maka PT.A dapat memperbanyak artikel-artikel dalam science dan technology tersebut. Karena penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61&Itemid=48


0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
dedew © 2013. All Rights Reserved. Share on Blogger Template Free Download. Powered by Blogger
Top