Nama : Ratna Sari Dewi
NPM : 25210673
Kelas : 2EB17
a. Pengertian koperasi menurut Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b. Pengertian koperasi menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
c. Pengertian koperasi menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
d. Pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
e. Pengertian koperasi menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
f. Pengertian koperasi menurut Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
g. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
h. Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
i. Pengertian koperasi menurut D.E. Taylor
Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
j. Pengertian koperasi menurut UU No. 15 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
k. Pengertian koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
l. Pengertian koperasi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
m. Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
n. Pengertian koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Menurut pandangan saya
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Jadi, ekonomi koperasi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam berorganisasi berlandaskan asas kekeluargaan dengan tujuan kesejahteraananggota organisasinya.
http://uthieprawita.blogspot.com/2010/11/pengertian-ekonomi-koperasi.html http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt http://liahibatha.wordpress.com/2010/10/20/ekonomi-koperasi-tugas-1/ http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2011/10/03/ekonomi-koperasi-sesi-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://yonazfirmando.blogspot.com/2010/06/ilmu-ekonomi-adalah-ilmu-yang.html
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt http://liahibatha.wordpress.com/2010/10/20/ekonomi-koperasi-tugas-1/ http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2011/10/03/ekonomi-koperasi-sesi-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://yonazfirmando.blogspot.com/2010/06/ilmu-ekonomi-adalah-ilmu-yang.html
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar