Nama   : Ratna Sari Dewi
NPM    : 25210673
Kelas   : 2 EB 17


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :

A.    Prinsip Munkner
B.     Prinsip Rochdale
C.     Prinsip Raiffeisen
D.    Prinsip Herman Schulze
E.     Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
F.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
G.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

A.         PRINSIP-PRINSIP MUNKNER :

o  Keanggotaan bersifat sukarela
o  Keanggotaan terbuka
o  Pengembangan anggota
o  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o  Perkumpulan dengan sukarela
o  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o  Pendidikan anggota

B.         PRINSIP ROCHDALE :
o  Pengawasan secara demokratis
o  Keanggotaan yang terbuka
o  Bunga atas modal dibatasi
o  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o  Netral terhadap politik dan agama

C.      PRINSIP RAIFFEISEN :
o  Swadaya
o  Daerah kerja terbatas
o  SHU untuk cadangan
o  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o  Usaha hanya kepada anggota
o  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D.         PRINSIP HERMAN SCHULZE :

o  Swadaya
o  Daerah kerja tak terbatas
o  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o  Tanggung jawab anggota terbatas
o  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.         PRINSIP ICA :

o  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F.          PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :

o  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o  Adanya pembatasan bunga atas modal
o  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

G.         PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 :

o  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o  Kemandirian
o  Pendidikan perkoperasian
o  Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
·       Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
·      Adanya prinsip demokrasi
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) atau aliansi koperasi internasional.
·      Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
·      Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
·      Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Prinsip ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
·      Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Contoh Kasus :
1.      Koperasi Jasa Keuangan Tanpa Aturan
Koperasi Jasa Keuangan berkembang tanpa adanya aturan main. Hal ini terbukti dengan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang selama ini hanya mengandalkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Selain itu, KJK saat ini masih banyak yang cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota atau calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga.
KJK yang terdiri dari KSP dan USP koperasi ataupun koperasi kredit dan KJK Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Lembaga ini memiliki karakteristik menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dari anggota serta mengelola dana penuh risiko dan mengelola dana cair atau mudah hilang dan diselewengkan. Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat sekitar. Dengan sejumlah tingkat kesulitan ini, KJK tidak dapat dikelola secara sembarangan.
2.      Gerakan Koperasi Mengangkat UMKM

Saat ini sekitar 40 persen pelaku usaha kecil di Bantul terjerat utang kepada rentenir. Mereka kebanyakan adalah petani, perajin, dan pedagang di pasar tradisional. Mereka perlu diselamatkan dari rentenir dengan sistem koperasi. Koperasi dinilai bisa mendorong perkembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Untuk itu, Untuk itu, koperasi yang ada perlu didorong antara lain melalui penguatan modal. Merespons kebutuhan koperasi, ada program penguatan modal dengan bunga 6 persen per tahun. Sebagai bentuk dukungan terhadap koperasi, Pemkab Bantul terus menambah alokasi anggaran untuk pembinaan koperasi. Jika pada tahun 2007 realisasi anggaran koperasi mencapai Rp 52 juta, tahun 2008 realisasinya bertambah menjadi Rp 260 juta. Sampai tahun 2008 jumlah koperasi aktif di Bantul mencapai 378, dan sebanyak 182 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Pemkab Bantul dan Sleman bisa menjadi penggerak utama untuk mengembalikan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian. Sebab, meskipun jumlah koperasi terus bertambah, model koperasi yang berkembang saat ini tidak sesuai dengan tujuan koperasi. Namun, di Indonesia saat ini praktis tidak ada lagi koperasi. Yang ada adalah koperasi berdasarkan pengertian dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Sejak tahun 1965 gerakan koperasi terus diperlemah melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak pada koperasi. Melalui Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, misalnya, syarat menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan sehingga muncul koperasi dosen hingga koperasi angkatan bersenjata. Di satu perguruan tinggi bisa ada tiga jenis koperasi, mulai dari koperasi dosen, koperasi pegawai, hingga koperasi mahasiswa. Koperasi yang dasarnya cooperation (kerja sama) kini justru memecah belah.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kini koperasi juga berubah menjadi kartu kredit bagi anggota. Anggota koperasi bisa membeli barang-barang konsumtif dan membayar melalui koperasi. Padahal, jika mau kembali ke prinsip koperasi, kredit ke anggota seharusnya hanya dikucurkan untuk kegiatan produktif. Selain itu, sejumlah koperasi simpan pinjam kini justru menjadi semacam rentenir legal yang meminta bunga tinggi kepada anggotanya.
Gerakan koperasi bisa kembali ke jati dirinya jika ada komitmen dari semua pihak. Di tingkat nasional, agenda amandemen undang-undang koperasi yang sudah dimulai sejak tiga tahun lalu harus segera diselesaikan. Sementara di tingkat daerah, keberpihakan pemerintah daerah akan berdampak positif bagi gerakan koperasi dalam mengangkat taraf hidup anggotanya.
REFERENSI :

SISA HASIL USAHA ( SHU )

A.      Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.       Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·      Bagian (persentase) SHU anggota
·      Total simpanan seluruh anggota
·      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·      Jumlah simpanan per anggota
·      Omzet atau volume usaha per anggota
·      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.      Istilah-istilah Informasi Dasar

       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
       Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
       Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D.      Rumus Pembagian SHU

       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

       SHU per anggota : SHUA = JUA + JMA
     SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
     JUA     = Jasa Usaha Anggota
     JMA    = Jasa Modal Anggota   
           
E.     Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

·       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·       SHU anggota dibayar secara tunai


Contoh Kasus :

Koperasi “Cinta Tanah Air” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-   menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a.         Perhitungan pembagian SHU
b.        Jurnal pembagian SHU
c.         Perhitungan persentase jasa modal
d.        Perhitungan persentase jasa anggota
e.         Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah  simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a.         Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-


b.         Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.         Persentase jasa modal

= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.         Persentase jasa anggota

= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.          Yang diterima Tuan Yohan:
·      jasa modal
=(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·      jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

REFERENSI :



0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
dedew © 2013. All Rights Reserved. Share on Blogger Template Free Download. Powered by Blogger
Top