1. Pembahasan
1.1 Pemahaman PSAK
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
1.2 Pemahaman Standardisasi
Standardisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.
1.3 Pemahaman Harmonisasi
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan standardisasi, secara umum harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu Negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
1.4 Pemahaman Konvergensi
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
2. Ruang Lingkup
Pengunaan PSAK di Indonesia sudah diterapkan pada lingkungan dunia bisnis yakni di sektor perusahaan jasa, perusahaan dagang maupun manufaktur. Namun pada penulisan ini saya akan membahas penggunaan PSAK di sektor perusahaan jasa yaitu PT.Jasa Marga (Persero).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Keuangan Reynaldi Hermansjah dalam acara Pembukaan Executive Meeting yang diikuti oleh para pejabat setingkat Kepala Divisi/ Biro/Satuan, Kepala Cabang dan Direktur Anak Perusahaan di JMDC bahwa sejak tahun 2009 dan 2010, Jasa Marga telah menerapkan beberapa PSAK-PSAK tertentu yang mengacu kepada IFRS, yakni PSAK nomor 54 dan 55 mengenai instrument keuangan. Pada tahun 2012, Jasa Marga telah mengimplementasikan aturan PSAK yang telah dikonvergensi ke International Financial Reporting Standards (IFRS) khususnya aturan mengenai ISAK 16 tentang “Perjanjian Konsesi Jasa” yang diberlakukan secara retrospektif sehingga Laporan Keuangan Tahun 2011 disajikan kembali.
3. Kesimpulan
Dari review yang saya buat diatas dapat disimpulkan bahwa pada PT.Jasa Marga penerapan adopsi IFRS belum dilakukan secara utuh pada standar pelaporan keuangan dan masih dilakukan sosialisasi secara bertahap guna melakukan adopsi penuh IFRS. Artinya saat ini PSAK di Indonesia masih berupa pola yang mengacu kepada IAS atau PSAK di Indonesia tidak seratus persen sama dengan IAS.
Demikian artikel ini saya susun, semoga bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan para komunitas UG pada khususnya. Saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian. Terima kasih J
Sumber Referensi :
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar